Dr. Fanny Tanuwijaya, S.H., M.Hum                      Koordinator Program Studi Doktor Ilmu Hukum

TENTANG PRODI DOKTOR ILMU HUKUM (S3)

Prodi S3 (Doktor) Ilmu Hukum (PDIH) FH UNEJ berdiri sejak 2013 berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 173/E/O/2013. PDIH FH UNEJ telah memperoleh akreditasi dengan predikat “Terakreditasi B” dari BAN-PT. Mahasiswa PDIH wajib menyelesaikan minimal 50 SKS untuk meraih Gelar “Doktor” Ilmu Hukum, dengan menempuh Teori dan Perkuliahan pada tahun pertama. Apabila telah lulus semua mata kuliah maka pada tahun kedua mahasiswa dapat melanjutkan tahap ujian kualifikasi, proposal, seminar hasil, sidang pra-promosi dan promosi. 

Keberhasilan penyelenggaraan PDIH FH UNEJ tampak dari beberapa alumninya yang mampu berkiprah sebagai pimpinan lembaga negara, dosen, advokat dan praktisi hukum lainnya. PDIH FH UNEJ menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan tinggi hukum yang berkualitas, profesional dan berwawasan kebangsaan dengan memiliki 3 (tiga) konsentrasi, yaitu: Hukum Tata Negara, Hukum Pidana, dan Hukum Perdata. Dukungan dosen dengan gelar Profesor dan Doktor yang berkompeten dari kalangan akademisi maupun praktisi telah mampu meningkatkan kredibilitas PDIH FH UNEJ ditengah masyarakat. 

Sarana dan prasarana perkuliahan telah disediakan dengan sangat baik oleh Prodi sehingga menunjang perkuliahan dan mengoptimalkan proses dalam setiap tahap ujian mahasiswa PDIH FH UNEJ.