Dr. Fanny Tanuwijaya, S.H., M.Hum Koordinator Program Studi Doktor Ilmu Hukum
TENTANG PRODI DOKTOR ILMU HUKUM (S3)
Prodi S3 (Doktor) Ilmu Hukum (PDIH) FH UNEJ berdiri sejak 2013 berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 173/E/O/2013. PDIH FH UNEJ telah memperoleh akreditasi dengan predikat “Terakreditasi B” dari BAN-PT. Mahasiswa PDIH wajib menyelesaikan minimal 50 SKS untuk meraih Gelar “Doktor” Ilmu Hukum, dengan menempuh Teori dan Perkuliahan pada tahun pertama. Apabila telah lulus semua mata kuliah maka pada tahun kedua mahasiswa dapat melanjutkan tahap ujian kualifikasi, proposal, seminar hasil, sidang pra-promosi dan promosi.
Keberhasilan penyelenggaraan PDIH FH UNEJ tampak dari beberapa alumninya yang mampu berkiprah sebagai pimpinan lembaga negara, dosen, advokat dan praktisi hukum lainnya. PDIH FH UNEJ menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan tinggi hukum yang berkualitas, profesional dan berwawasan kebangsaan dengan memiliki 3 (tiga) konsentrasi, yaitu: Hukum Tata Negara, Hukum Pidana, dan Hukum Perdata. Dukungan dosen dengan gelar Profesor dan Doktor yang berkompeten dari kalangan akademisi maupun praktisi telah mampu meningkatkan kredibilitas PDIH FH UNEJ ditengah masyarakat.
Sarana dan prasarana perkuliahan telah disediakan dengan sangat baik oleh Prodi sehingga menunjang perkuliahan dan mengoptimalkan proses dalam setiap tahap ujian mahasiswa PDIH FH UNEJ.
Visi:
Program Doktor Ilmu Hukum yang berkompeten, berwawasan kebangsaan dan gobal, bersikap kritiks, inovatif dan progresif dalam mengembangkan ilmu hukum yang berguna untuk sebesar-besarnya kemaslahatan kemanusiaan (peradaban) dan tegaknya keadilan
Misi:
- Menyelenggarakan program pendidikan hukum yang berkualitas untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing lulusan dalam rangka menemukan atau mengembangkan teori-teori baru di bidang ilmu hukum;
- Menyelenggarakan program penelitian dan pengkajian di bidang ilmu hukum untuk menghasilkan karya-karya akademik yang sarat dengan temuan atau pengembangan konsep dan/atau teori-teori yang secara aksiologik berguna bagi pengembangan ilmu hukum pada khususnya, dan berguna bagi pembangunan serta peradaban manusia yang lebih baik pada umumnya;
- Mengembangkan program pendidikan hukum yang mengarah pada pemikiran-pemikiran etik, moral dan filsafati untuk menunjang pengembangan ilmu hukum dan pembangunan hukum nasional.
- Menyiapkan peserta didik agar menjadi Doktor di bidang Ilmu Hukum yang kompeten, kritis dan kreatif dalam mengembangkan ilmu hukum yang ditekuninya;
- Menyiapkan peserta didik agar menjadi Doktor memiliki kemampuan bernalar atau berpikir hukum yang terstruktur dan sistematis, serta mampu memecahkan masalah-masalah hukum yang timbul berdasarkan prinsip-prinsip logikal yang dibangun berdasarkan teori-teori atau konsep- konsep hukum dan filsafat keilmuan yang baik dan kokoh;
- Menyiapkan peserta didik agar menjadi Doktor di bidang Ilmu Hukum yang memiliki integritas dan kepribadian akademis, moral dan etika berperilaku yang baik serta memiliki wawasan kebangsaan dan wawasan internasional yang memadai.
Koordinator : Dr. Fanny Tanuwijaya, S.H., M.H.
Komisi Pembimbingan :
Ketua : Dr. Fendi Setyawan, S.H., M.H
Anggota : I Gede Widiana Suarda, S.H., M.Hum., Ph.D
Ketua Unit Penjaminan Mutu : Dr. Fanny Tanuwijaya, S.H., M.H
Operator Akademik : Hadi
- Prof. Dr. M. Arief Amrullah, S.H., M.Hum.
- Prof. Dr. Khoidin, S.H., M.Hum., C.N.
- Prof. Dr. Dominikus Rato, S.H., M.Si.
- Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H.
- R.A. Rini Anggraini, S.H., M.H.
- Y.A. Triana Ohoiwutun, S.H., M.H.
- Fanny Tanuwijaya, S.H., M.Hum.
- I Gede Widhiana Suarda, S.H., M.Hum., Ph.D.
- Aries Harianto, S.H., M.H.
- Dyah Ochtorina Susanti., S.H., M.Hum.
- Ermanto Fahamsyah, S.H., M.H.
- Fendi Setyawan, S.H., M.H.
- Moh. Ali, S.H., M.H.
- Firman Floranta Adonara, S.H., M.H.
- A’an Efendi, S.H., M.H.
- Al Khanif, S.H., LL.M., Ph.D.
- Rahmadi Indra Tektona, S.H., M.H.
- Bhim Prakoso, S.H., M.M., Sp.N., M.H.
- Dr. Gautama Budi Arundhati, S.H., LL.M.
- Dr. Nuzulia Kumalasari, S.H., M.H.
- Ahmad Basarah, S.H., M.H.
SOP Akademik Prodi S3 Doktor Ilmu Hukum FH UNEJ meliputi:
- Pengajuan Ploring Penguji Ujian Kualifikasi;
- Penjadwalan dan Pelaksanaan Uji Kualifikasi;
- Pengajuan SK Dekan tentang Tim Promotor;
- Pengajuan SK Dekan tentang Ujian Proposal;
- Penjadwalan dan Pelaksanaan Ujian Proposal;
- Pengajuan Dosen Pengampu Mata Kuliah Penunjang Disertasi (MKPD);
- Entry Nilai MKPD;
- Pengajuan SK Dekan tentang Penguji Seminar Hasil Penelitian (SHP);
- Penjadwalan dan Pelaksanaan Ujian SHP;
- Pengajuan SK Dekan tentang Penguji Ujian Tertutup;
- Penjadwalan Pelaksanaan Ujian Tertutup;
- Pengajuan SK Dekan tentang Penguji Ujian Terbuka;
- Penjadwalan dan Pelaksanaan Ujian Terbuka;
- Pendaftaran Wisuda.
Dokumen SOP Akademik dapat diunduh pada link berikut: Unduh Dokumen
Biaya pendidikan untuk Program Doktor Ilmu Hukum FH UNEJ sebagai berikut:
– Sumbangan Pengembangan Pendidikan (SPP) : Rp. 10.750.000,-