Dr. Dyah Ochtorina Susanti., S.H., M.Hum.  Koordinator Program Studi Magister Kenotariatan

PRODI MAGISTER KENOTARIATAN (S2)

Program Studi Magister Kenotariatan yang berada di bawah Fakultas Hukum Universitas Jember (Prodi MKn FH UNEJ) lahir pada tahun 2014 berdasar Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 12/E/O/2014 Tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Kenotariatan Program Magister Pada Universitas Jember di Jember.

Pada perkembangannya Prodi MKn FH 
UNEJmendapat Akreditasi B ditahun 2017 dan memperoleh akreditasi otomatis berdasar Surat Keputusan Direktur Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi No: 1834/SK/BAN-PT/Ak.Ppj/M/V/2023 dengan peringkat Akreditasi B.

Saat ini Prodi MKn FH 
UNEJ sedang mengajukan re-akreditasi dan berkeinginan mendapatkan peningkatan status menjadi Unggul. Prodi MKn FH UNEJmempunyai penciri khusus prodi yang berbeda dengan Prodi MKn lainnya. Penciri tersebut dapat dilihat dari pertama, lulusan prodi MKn FH UNEJmahir dalam pembuatan akta pada bidang hukum keluarga dan waris, hukum perbankan dan hukum pertanahan yang berlandaskan Ilmu, Amal, Integritas.

Kedua, Prodi MKn FH 
UNEJ satu-satunya Prodi MKn yang mempunyai fasilitas kantor mini notaris dan ATR/BPN yang menjadi wadah bagi mahasiswa MKn mempraktekkan ilmu yang di dapat saat kuliah, dan juga menjadi wadah dosen melakukan pengabdian masyarakat baik secara mandiri dan/atau dengan mahasiswa secara berkala. Mahasiswa Prodi MKn FH UNEJ wajib menyelesaikan 40 SKS untuk meraih gelas Magister Kenotariatan (MKn) yang dapat ditempuh selama 1 tahun 6 bulan (3 Semester).

Sejalan dengan profil lulusan Prodi MKn FH 
UNEJ yaitu Notaris, PPAT, Pejabat lelang, Akademisi (Dosen dan Peneliti), Perbankan Konsultan Hukum dibidang keperdataan (keluarga dan waris, perbankan, pertanahan dll) alumni Prodi MKn FH UNEJ telah tersebar sesuai dengan profil lulusan tersebut di berbagai wilayah Indonesia. Prodi MKn FH UNEJ memiliki dosen yang berkompeten dibidang masing-masing baik dari kalangan akademisi, dan/atau praktisi yang selalu bersinergi memberikan ilmu bidang kenotariatan dan memberikan pelayanan untuk masyaarakat yang membutuhkan kosultasi dan bantuan hukum secara umum dan secara khusus di bidang kenotariatan, dibawah wadah ATR/BPN MKn FH UNEJ dan BPBH FH UNEJ. Pelayanan dilakukan secara mandiri maupun dengan mahasiswa Prodi MKn FH UNEJsebagai bentuk pengamalan Ilmu, Amal, Integritas.