Jember – Konsentrasi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Jember (FH UNEJ) menyelenggarakan Seminar Nasional bertema “Paradigma Baru Pelindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana Pasca Berlakunya KUHP, KUHAP dan UU Perlindungan Saksi dan Korban”, Sabtu, (17/10/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian UNEJ LAW FEST 2026 dalam rangka memperingati Dies Natalis ke-62 FH UNEJ, sekaligus menjadi momentum peluncuran Pusat Kajian Korban dan Keadilan.
Kegiatan diawali dengan sambutan Dwi Endah Nurhayati, M.H., selaku Koordinator Konsentrasi Hukum Pidana FH UNEJ. Seminar kemudian dibuka secara resmi oleh Dr. Yusuf Adiwibowo, selaku Wakil Dekan I FH UNEJ. Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan peluncuran Pusat Kajian Korban dan Keadilan oleh Prof. M. Arief Amrullah, akademisi FH UNEJ, yang sekaligus menyampaikan opening speech.
Peluncuran pusat kajian tersebut menjadi salah satu agenda penting seminar sebagai upaya memperkuat perhatian akademik terhadap hak-hak korban tindak pidana, pengembangan kajian hukum yang berorientasi pada korban, serta penguatan kontribusi perguruan tinggi dalam mendorong sistem peradilan pidana yang lebih responsif terhadap kebutuhan korban.
Seminar nasional menghadirkan tiga narasumber yang memiliki kompetensi di bidang perlindungan saksi dan korban serta hukum pidana. Narasumber pertama adalah Brigjen Pol. (Purn.) Dr. Achmadi, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024–2029. Narasumber kedua, Amira Paripurna, Ph.D., merupakan akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR). Sementara itu, narasumber ketiga adalah Dr. Ainul Azizah, dosen FH UNEJ. Diskusi dipandu oleh Irwan Effendi, M.H.Li., dosen FH UNEJ.
Peserta seminar terdiri atas unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pelayanan dan perlindungan masyarakat, organisasi kemasyarakatan, akademisi, serta mahasiswa. Undangan eksternal antara lain berasal dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Jember, UPTD Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Unit PPA Satreskrim Polres Jember, Kejaksaan Negeri Jember, Pengadilan Negeri Jember, Pengadilan Agama Jember, dan Balai Pemasyarakatan Jember.
Turut hadir perwakilan organisasi perempuan dan kemasyarakatan, di antaranya Pimpinan Daerah Aisyiyah Jember, Pimpinan Cabang Muslimat NU Jember, dan Pimpinan Cabang Fatayat NU Jember. Kegiatan ini juga dihadiri pimpinan sejumlah fakultas hukum di perguruan tinggi Jember, Dekan Fakultas Syariah UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember, perwakilan DPC Peradi dan DPC Ikadin, pimpinan FH UNEJ, dosen, serta mahasiswa program sarjana, magister, dan doktor.
Dalam pemaparannya, Dr. Achmadi membahas “Peran LPSK Pasca Berlakunya KUHP, KUHAP, dan UU PSDK”. Ia menekankan bahwa tahun 2026 menjadi momentum transisi pelindungan korban tindak pidana yang menuntut penguatan peran LPSK dalam memastikan perlindungan, pendampingan, dan pemenuhan hak-hak korban sesuai ketentuan perundang-undangan.
Narasumber kedua, Amira Paripurna, Ph.D., membahas paradigma baru pelindungan hukum terhadap korban tindak pidana pasca berlakunya KUHP, KUHAP, dan UU PSDK. Ia menyoroti perluasan subjek perlindungan, termasuk pelapor, informan, ahli, dan saksi pelaku, serta pentingnya perlindungan bagi aktivis pembela HAM. Selain itu, ia menekankan antisipasi ancaman digital, penguatan pemulihan korban, dan perluasan akses layanan LPSK di daerah.
Sementara itu, Narasumber ketiga, Dr. Ainul Azizah, membahas “Implementasi Layanan Perlindungan Korban Kekerasan Seksual”. Ia menyoroti persoalan perlindungan korban, termasuk korban perundungan (7%), kekerasan seksual (5%), dan kriminalisasi (5%), serta pentingnya penguatan layanan perlindungan bagi korban tindak pidana.
Sesi diskusi berlangsung interaktif. Sejumlah peserta menyampaikan pertanyaan kepada ketiga narasumber mengenai tantangan pelaksanaan perlindungan korban, perubahan kerangka hukum pidana, serta implementasi layanan perlindungan dalam praktik. Diskusi ini menjadi ruang pertukaran gagasan antara akademisi, praktisi, aparat penegak hukum, dan unsur penyedia layanan perlindungan masyarakat.
Melalui seminar nasional dan peluncuran Pusat Kajian Korban dan Keadilan, FH UNEJ menegaskan pentingnya penguatan kajian akademik yang berorientasi pada pemenuhan hak korban, pengembangan rekomendasi kebijakan, serta sinergi antarlembaga dalam penyelenggaraan perlindungan hukum. (IE)