1. Penyuluhan Hukum
Merupakan salah satu bentuk layanan non-litigasi BPBH FH UNEJ yang berfokus pada upaya preventif dan edukatif bagi masyarakat. Kegiatan ini dirancang untuk meningkatkan kesadaran, pemahaman, serta kepatuhan hukum masyarakat terhadap berbagai isu dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui sinergi antara dosen pakar, advokat, dan paralegal FH UNEJ, BPBH secara aktif turun ke Masyarakat khususnya kelompok rentan dan tidak mampu untuk memberikan edukasi hukum yang praktis, mudah dipahami, dan relevan dengan permasalahan kehidupan sehari-hari demi mewujudkan masyarakat yang sadar hukum.
2. Konsultasi Hukum
Merupakan layanan non-litigasi BPBH FH UNEJ yang memberikan ruang diskusi dan pemberian advis hukum secara gratis (pro bono) bagi masyarakat tidak mampu dengan menjadwalkan konsultasi terlebih dahulu secara profesional berdasar SOP yang berlaku. Layanan ini bertujuan untuk membantu masyarakat memahami posisi hukum serta menemukan solusi tepat atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi. Melalui bimbingan langsung dari dosen pakar hukum, advokat profesional, serta paralegal FH UNEJ, masyarakat dapat mengonsultasikan berbagai persoalan secara rahasia, objektif, dan terpercaya.
3. Investigasi Hukum
Merupakan layanan non-litigasi BPBH FH UNEJ yang berfokus pada pengumpulan fakta, data, dan bukti secara mendalam di lapangan terkait suatu peristiwa hukum. Layanan ini bertujuan untuk menggali kebenaran materiil serta memperkuat penanganan perkara sebelum ditempuh jalur hukum lebih lanjut. Dilaksanakan secara independen, objektif, dan terukur oleh tim BPBH FH UNEJ yang terdiri dari advokat, akademisi, serta paralegal, hasil investigasi ini menjadi dasar yang kuat dalam merumuskan strategi pendampingan hukum.
4. Penelitian Hukum
Penelitian Hukum merupakan layanan yang diberikan BPBH FH UNEJ dalam melakukan kajian dan analisis terhadap permasalahan hukum yang dihadapi oleh masyarakat maupun isu-isu hukum yang berkembang. Penelitian dilakukan melalui penelusuran peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, doktrin hukum, serta sumber hukum lainnya untuk memperoleh pemahaman dan dasar hukum yang dapat digunakan dalam memberikan solusi atas suatu permasalahan hukum.
5. Mediasi
Mediasi merupakan layanan penyelesaian permasalahan hukum melalui proses perundingan yang melibatkan para pihak dengan bantuan pihak ketiga yang bersifat netral dan tidak memihak. BPBH FH UNEJ membantu para pihak dalam mengidentifikasi permasalahan, membangun komunikasi, serta mencari alternatif penyelesaian yang dapat disepakati bersama, sehingga sengketa dapat diselesaikan secara damai tanpa harus melalui proses persidangan.
6. Negosiasi
Negosiasi merupakan layanan penyelesaian permasalahan hukum melalui proses perundingan secara langsung antara para pihak untuk mencapai kesepakatan yang dapat diterima bersama. BPBH FH UNEJ memberikan pendampingan dan bantuan dalam mempersiapkan serta melaksanakan proses negosiasi dengan memperhatikan kepentingan dan hak-hak hukum para pihak, sehingga dapat diperoleh penyelesaian yang efektif dan menguntungkan secara proporsional bagi pihak-pihak yang terlibat.
7. Pemberdayaan Masyarakat
BPBH FH UNEJ berupaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat melalui kegiatan penyuluhan, sosialisasi, diskusi, dan edukasi hukum. Kegiatan ini membantu masyarakat memahami hak dan kewajibannya serta meningkatkan kemampuan dalam menghadapi berbagai persoalan hukum di lingkungan sekitarnya.
8. Pendampingan di Luar Pengadilan
BPBH FH UNEJ memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam menyelesaikan persoalan hukum tanpa melalui proses persidangan. Pendampingan dapat dilakukan melalui konsultasi hukum, negosiasi, mediasi, maupun upaya penyelesaian lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi permasalahan yang dihadapi.
9. Drafting Dokumen
Masyarakat juga dapat memperoleh bantuan dalam menyusun dokumen yang berkaitan dengan kepentingan hukumnya. Misalnya, ketika ingin membuat perjanjian, surat kuasa, somasi, surat pernyataan, atau dokumen hukum lainnya. BPBH membantu memastikan isi dokumen tersebut disusun dengan jelas dan sesuai dengan kebutuhan para pihak.