Gugus Penjaminan Mutu (GPM) Fakultas Hukum Universitas Jember (FH UNEJ) adalah satuan unit penjaminan mutu di tingkat fakultas yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam penetapan dan pemenuhan standar mutu berkelanjutan yang meliputi pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, sumberdaya, dan tata kelola di lingkungan FH UNEJ.
Gugus Penjaminan Mutu (GPM) FH UNEJ adalah satuan unit penjaminan mutu di tingkat fakultas yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam penetapan dan pemenuhan standar mutu berkelanjutan yang meliputi pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, sumberdaya, dan tata kelola di lingkungan FH UNEJ. Bersama dengan Unit Penjaminan Mutu (UPM) di tingkat Program Studi, GPM dan UPM berfungsi mengarahkan dan mengendalikan suatu organisasi/institusi pendidikan dalam penetapan kebijakan, sasaran, rencana dan prosedur/prosedur mutu serta pencapaian sasaran fakultas secara berkelanjutan.
Cakupan kegiatan GPM dan UPM adalah menjamin terlaksananya proses Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, Peningkatan (PPEPP) terhadap pelaksanaan seluruh program/kegiatan akademik serta pengembangan pendidikan dalam tridharma perguruan tinggi yakni pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, sumberdaya dan tata Kelola di lingkungan FH UNEJ.
Sejalan dengan dinamika dan tuntutan kebutuhan eksternal dan internal dalam sistem pendidikan tinggi, penyusunan program kerja GPM dan UPM bersifat adaptif terhadap setiap perubahan yang terjadi dan selalu berinovasi dalam mencapai mutu proses penyelenggaraan dan luaran Pendidikan di lingkungan FH UNEJ.
Struktur Organisasi:
- Ketua : Dr. Ainul Azizah, S.H., M.H.
- Sekretaris : Ikarini Dani Widiyanti, S.H., M.H.
- Anggota : Dr. Ratih Listyana Chandra, S.H., M.H & Dina Tsalist Wildana, S.H., LL.M.
VISI:
Menjadi unit kerja yang unggul dalam penjaminan penerapan sistem manajemen mutu di FH UNEJ Berdasarkan Ilmu Amal Integritas
Misi:
- Memfasilitasi percepatan akreditasi Program Studi Unggul dan Internasional;
- Menjamin pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di seluruh program studi dan tenaga kependidikan;
- Mengembangkan kapabilitas Program Studi untuk mendukung pemeringkatan perguruan tinggi;
- Melaksanakan survey kepuasan dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, alumni dan pengguna lulusan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan dan kualitas lulusan secara berkelanjutan;
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain di lingkungan FH UNEJ dalam upaya meningkatkan mutu sumberdaya, tata kelola dan layanan pendidikan.
- Merencanakan dan membuat dokumen sistem penjaminan mutu internal (SPMI) bersama dengan pimpinan di tingkat Fakultas;
- Mendampingi UPM, prodi, dan fakultas dlm menyusun SPMI.
- Mensosialisasikan, memonitoring dan mengevaluasi sistem penjaminan mutu di tingkat Fakultas;
- Melaksanakan sistem penjaminan mutu Fakultas;
- Melaksanakan kompilasi tingkat Fakultas hasil evaluasi perangkat pembelajaran Dosen per semester.
- Melaksanakan kompilasi tingkat Fakultas hasil evaluasi soal ujian kesesuaiannya terhadap CPMK, CPL dan Nilai Dosen.
- Melaksanakan kompilasi tingkat Fakultas hasil evaluasi tugas akhir mahasiswa mulai dari pemilihan judul, pelaksanaan dan penulisan naskah jurnal.
- Melaksanakan kompilasi tingkat Fakultas hasil evaluasi hasil Kuisioner Mahasiswa dari sister.
- Membuat rencana tindak lanjut dari hasil evaluasi dan rekomendasi Program kegiatan Fakultas.
Tugas Tambahan
- Melaksanakan evaluasi EMI Fakultas
- Melaksanakan evaluasi LAKIP Fakultas
- Melaksanakan evaluasi BKD Fakultas
- Melaksanakan evaluasi analisis resiko TOR Fakultas
- Mendampingi perbaikan dan pengembangan tata kelola kelembagaan dan pembinaan di tingkat Fakultas;
- Membantu menyiapkan prodi menuju unggul Nasional dan Internasional.
- Melakukan evaluasi kepuasan stakeholders dan merekomendasikan rencana tindak lanjut dan program kerja Fakultas.
- Tupoksi UPM
Tugas Pokok dan Fungsi Utama
- Merencanakan dan membuat dokumen sistem penjaminan mutu internal (SPMI) di tingkat prodi bersama-sama Wakil Dekan 1 (WD1), Ketua Jurusan (Kajur), Gugus Penjamin Mutu (GPM) dan Koordinator Program Studi (Korprodi);
- Mensosialisasikan, memonitor dan mengevaluasi sistem penjaminan mutu di tingkat Program Studi);
- Melaksanakan sistem penjaminan mutu prodi;
- Melaksanakan evaluasi perangkat pembelajaran Dosen per-semester, terutama Rancangan Pembelajaran;
- Melaksanakan evaluasi dan mengkompilasi Portofolio Mata Kuliah yang disusun oleh dosen. Portofolio berisi kesesuaian antara Kemampuan Akhir yang Direncanakan (KAD), Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK), Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL), bahan kajian, pustaka, asessment dan Nilai Mahasiswa;
- Melaksanakan evaluasi tugas akhir mahasiswa mulai dari pemilihan judul, penentuan pembimbing dan penguji, pelaksanaan, ujian, plagiarisme, penulisan dan publikasi naskah jurnal, dengan bekerja sama dengan komisi bimbingan;
- Melaksanakan evaluasi hasil Kuisioner Mahasiswa dari Media Manajemen Pembelajaran/Sister;
- Membuat rencana tindak lanjut dari hasil evaluasi dan memberikan rekomendasi peningkatan berkelanjutan bagi Prodi;
Tugas Tambahan
- Melaksanakan evaluasi EMI Prodi;
- Melaksanakan evaluasi LAKIP Prodi;
- Melaksanakan evaluasi BKD Prodi;
- Melaksanakan evaluasi analisis resiko TOR Prodi;
- Mendampingi perbaikan dan pengembangan tata kelola kelembagaan dan pembinaan di tingkat prodi;
- Membantu menyiapkan prodi menuju unggul Nasional dan Internasional;
- Melakukan evaluasi kepuasan stakeholders, merekomendasikan rencana tindak lanjut dan penyusunan program kerja untuk peningkatan kinerja Prodi;
- UPM Prodi S1 Ilmu Hukum
- UPM Prodi S2 Magister Ilmu Hukum
- UPM Prodi S2 Magister Kenotariatan
- UPM Prodi S3 Doktor Ilmu Hukum
- Survei Kepuasan Visi Misi
- Survei Kepuasan Mitra
- Survei Pengguna
- Survei Pembelajaran Daring
- Survei Kepuasan Alumni
- Survei Kepuasan Alumni
- Survei Kepuasan Dosen
- Survei Kepuasan Tendik
- Survei Kepuasan Mahasiswa
- Survei Penelitian
- Survei Pengabdian
- Survei Kepuasan Masyarakat Tenaga Kerja